Ansy Lema DPR Desak Pengadilan Segera Eksekusi Putusan Inkrah Sektor Kehutanan
Eksekusi putusan inkrah sektor kehutanan dan lingkungan hidup sangat penting untuk menimbulkan efek jera.
“Selain itu, masyarakat akan melihat ketegasan sikap negara sebagai regulator untuk melindungi hutan dan lingkungan hidup. Alam nusantara adalah milik generasi masa depan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan,” lanjutnya.
Komitmen Keberlanjutan Lingkungan
Ansy menambahkan penegakan hukum dalam kasus-kasus lingkungan hidup akan mengundang apresiasi dunia internasional terkait komitmen Indonesia terhadap isu-isu yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan.
“Apalagi isu tersebut menjadi agenda pembahasan dalam pertemuan G-20 di Bali, nanti. Dengan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan lingkungan, Indonesia dalam kapastias sebagai Presidensi G-20 telah menunjukkan tindakan komitmen nyata atas keberlangsungan lingkungan hidup," tutupnya.
Untuk diketahui, terdapat tiga agenda prioritas terkait keberlangsungan lingkungan yang dibahas dalam pertemuan G-20. Pertama, mendukung pemulihan yang berkelanjutan.
Kedua, peningkatan aksi berbasis daratan dan lautan untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan tujuan pengendalian perubahan iklim.
Ketiga, peningkatan mobilisasi sumber daya untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan tujuan pengendalian perubahan iklim.(fri/jpnn)
Pengadilan negeri harus segera mengeksekusi berbagai putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan KLHK agar para perusak hutan membayar ganti rugi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Hasto PDIP Harap Pemerintah Tuntaskan Kasus Kudatuli, Singgung Pengadilan Koneksitas
- KBN Kalbar Minta Jaksa Agung dan KY Tinjau Putusan Bebas Paulus Mursalim, Begini Alasannya
- Ketimbang Datang ke NTT, Jokowi Disarankan Hadir ke Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu
- Ruben Onsu Daftar Gugat Hak Asuh Anak, Pihak Sarwendah Merespons Begini
- Tanggapi Pergantian Kepala BPN Banjarbaru, David Pangestu: Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan
- Komut Sritex Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit
JPNN.com




