Antasari akan Dicopot Sebagai Jaksa
Jumat, 04 September 2009 – 16:42 WIB
JAKARTA– Kejaksaan Agung bakal mencopot status jaksa yang saat ini disandang ketua nonaktif KPK, Antasari Azhar, bila pengadilan memutuskannya bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kendati begitu, Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta para pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita harus ke depankan praduga tak bersalah. Antasari itu terdakwa saja belum, artinya dia belum bersalah. Tapi bila nanti berkasnya sudah dilimpahkan, itu berarti statusnya sebagai ketua KPK akan diberhentikan secara tetap,” papar Hendarman kepada pers di Kejagung, Jumat (4/9).
Baca Juga:
Bukan itu saja, selama masa persidangan, lanjut Hendarman, pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus Antasari, terkait status jaksa atau PNS. “Kalau Antasari divonis bersalah dan dihukum, berarti langkah berikutnya melihat status jaksanya, PNS. Kalau memang statusnya narapidana, berarti status PNS-nya akan diberhentikan secara tetap pula,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA– Kejaksaan Agung bakal mencopot status jaksa yang saat ini disandang ketua nonaktif KPK, Antasari Azhar, bila pengadilan memutuskannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua