Antasari Bebas, Inilah Harapan Fahri Hamzah

Antasari Bebas, Inilah Harapan Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengucapkan selamat kepada Antasari Azhar yang mulai hari ini (10/11) menjalani masa bebas bersyarat. Fahri pun punya harapan kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipidana karena didakwa membunuh Nasrudin Zulkarnaen itu.

"Saya berharap dia jangan berhenti berkarya, bantulah dunia hukum kita ini supaya betul-betul menjadi harapan bagi pencari keadilan," kata Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (10/11).

Fahri pun memuji kesabaran Antasari yang telah menjalani dua per tiga masa hukumannya secara baik. Bagi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Antasari adalah seorang jaksa senior yang mengerti dunia hukum dan bagaimana hukum dijalankan.

Fahri menambahkan, Antasari memiliki pengalaman unik yang harus dikonsumsi oleh publik dan bisa menjadi pelajaran bagi semua penegak hukum. Yakni tentang cara memperbaiki sistem hukum di negara ini.

"Saya ucapkan selamat, selamat berkarya kembali dan ditunggu karya-karya besarnya kembali untuk membantu menata sistem peradilan pidana kita ke depan," ujarnya.

Sekadar informasi, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain pada 2009. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, remisi membuatnya sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat.

Sebelumnya, mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga sudah menjalani masa asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(fat/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengucapkan selamat kepada Antasari Azhar yang mulai hari ini (10/11) menjalani masa bebas bersyarat. Fahri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News