Antasari Belum Mau Berhenti Cari Keadilan

Antasari Belum Mau Berhenti Cari Keadilan
Antasari Azhar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, tak akan berhenti mencari keadilan meski gugatan praperadilannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11).

Tidak tertutup kemungkinan, terpidana otak pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran itu akan mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya, menggugat Polri terkait tudingan SMS gelap yang dituduhkan kepadanya.

Gugatan pertama dilayangkannya terhadap Polri pada 2013. Namun, gugatan itu ditolak. Menurut Antasari, saat itu putusan hakim lebih progresif dengan meminta penyidik menindaklanjuti. "Tapi, juga tidak ada gerakan. Sekarang saya ajukan lagi (juga ditolak)," kata Antasari usai sidang di PN Jaksel, Selasa (18/11).

Antasari menegaskan bahwa putusan praperadilan kali ini isinya juga tidak dapat ia terima. Karenanya, ia akan ajukan yang ketiga nanti. "Artinya bahwa nanti saya masih ada kemungkinan mengajukan lagi (gugatan ketiga)," ujar Antasari.

Dia menjelaskan, pada 2011 atau empat tahun silam, melapor ke Bareskrim Polri untuk meminta penyidikan atas laporannya bernomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim 25 Agustus 2011 silam. Dia meminta Polri menyidik soal ancaman SMS gelap pembunuhan Nasrudin, yang dituduhkan kepadanya.

Namun, sudah empat tahun berlalu penyidikan tidak dilakukan. Karenanya, Antasari beranggapan laporannya sejak empat tahun lalu yang tidak ditindaklanjuti hal itu dinilainya sama juga dihentikan.

Dia mengaku tak pernah dipanggil sebagai saksi padahal dirinya yang melaporkan untuk menyidik SMS itu. "Hampir empat tahun, jadi apa kerjaan selama ini?" katanya.

Bahayanya, kata Antasari, kalau kejadian yang menimpanya ini terjadi pada rakyat biasa. "Anda misalnya melapor, tidak diapa-apakan selama empat tahun bagaimana? Mana keadilan?" tanya dia.

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, tak akan berhenti mencari keadilan meski gugatan praperadilannya ditolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News