Antasari Dituntut Mati, Politisi Bersimpati
Kamis, 21 Januari 2010 – 21:41 WIB
Baca Juga:
"Saya berharap, kasus Sengkon dan Karta (dua terpidana mati karena vonis yang salah dari hakim) tidak terulang. Harus diingat bahwa hukuman mati itu kalau sudah dieksekusi, tidak bisa dianulir," cetus Desmond.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Deding Ishak menyatakan, motif dan latar belakang kasus tersebut harus dicari. Deding justru mempertanyakan tuntutan hukuman mati dari JPU. "Adakah unsur balas dendam dari jaksa kepada Antasari. Mungkin tuntutan itu karena ada yang gerah dan dendam kepada Antasari karena ketika menjabat Ketua KPK, gebrakannya cukup mendebarkan dada para pejabat yang korup," ulasnya.
Deding mengakui bahwa Antasari punya jasa dalam pemberantasan korupsi. "Saya nggak ngerti, apakah tuntutan itu untuk mengalihkan perhatian atau memang untuk menjegal Antasari yang jadi hero ketika memimpin KPK,’’ kata Deding Ishak.(aj/ara/jpnn)
JAKARTA - Tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI