Antasari Ingin Balik ke KPK

Antasari Ingin Balik ke KPK
Antasari Ingin Balik ke KPK
JAKARTA -- Meski sudah diberhentikan secara resmi sebagai Ketua KPK, namun rencana Antasari Azhar kembali memimpin KPK kembali digulirkan. Kuasa Hukum Antasari Azhar, M Assegaf berjanji akan memperjuangkannya.

"Kami akan memperjuangkan Antasari. Dia tidak bisa diberhentikan secara tetap, tetapi perkara silahkan dulu sampai ada putusan " kata M Asegaf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11) usai sidang kasus Antasari.

Menurut M Assegaf, dikabulkannya gugatan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 oleh Mahkamah Konstitiusi (MK) seharusnya diberlakukan juga pada kliennya. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak diperkenankan mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebelum perkara yang melibatkan baik Bibit Samad Rianto maupun Chandra M Hamzah itu memiliki putusan akhir berkekuatan hukum mengikat.

"Antasari kan tersandung dengan perkara ini. Kalau Antasari dinyatakan bebas, harus fair dong. Harusnya mereka (Bibit dan Chandra red) kembali dan Pak Antasari juga harus dikembalikan," kata Assegaf. Meski begitu M Assegaf tetap menerima peraturan pemberhentian tetap itu karena status Antasari sudah terdakwa dan tidak ada lagi kaitannya dengan KPK. Ketika ditanya tanggapannya soal adanya upaya pelemahan KPK, M Assegaf menilai tindakan yang diterima kliennya dan dua orang karibnya, Bibit dan Samd sebagai upaya pengkerdilan terhadap KPK.

JAKARTA -- Meski sudah diberhentikan secara resmi sebagai Ketua KPK, namun rencana Antasari Azhar kembali memimpin KPK kembali digulirkan. Kuasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News