Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:35 WIB
Bukan hanya itu, kata dia, KPK akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang muncul dalam sidang. ''Siapa pun orangnya, kalau sudah menjadi fakta hukum, akan dimintakan pertanggungjawaban. Percayalah saya,'' ujarnya.
Baca Juga:
Menurut dia, dalam penanganan kasus BI, KPK saat ini memprioritaskan penuntutan kepada terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, 8 Oktober mendatang.
Berdasar catatan Jawa Pos, KPK sebenarnya bisa menetapkan status tersangka terhadap Aulia. Dalam sidang untuk Burhanuddin beberapa waktu lalu, Aulia mengaku terang-terangan di balik pencairan dana Rp 31,5 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Aulia juga membeberkan bahwa pencairan dana BI tersebut berawal dari rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni 2003. Rapat itu memerintah dirinya untuk mencairkan dana Rp 100 miliar dari kantong Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana tersebut digunakan untuk kepentingan insidental dan mendesak.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini