Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY

Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka dalam kasus korupsi aliran dana BI. Ketua KPK Antasari Azhar masih berusaha mengulur waktu untuk memastikan status Aulia dari janji yang seharusnya bisa diumumkan seusai Lebaran.

Saat ditemui di gedung KPK, Senin (6/10), dia belum berani mengeluarkan informasi baru atas dugaan keterlibatan besan Presiden SBY tersebut dalam kasus korupsi senilai Rp 31,5 miliar itu.

Menurut Antasari, KPK selama ini tetap berjalan secara profesional. Lembaga tersebut akan berjalan sesuai rel hukum acara yang berlaku. ''Testimonium de auditu (satu kesaksian bukan kesaksian). Tentu kami lebih baik memilih cermat terhadap hal ini,'' tegasnya.

Yang pasti, Antasari memberikan waktu penetapan status Aulia tersebut kepada penyidik. Dia membebaskan bawahannya untuk menentukan penetapan status apa pun, termasuk tersangka atau tetap saksi. ''Saya sebagai pimpinan tentu tidak pernah mendesak. Bebas saja kepada penyidik,'' ungkap mantan jaksa tersebut. Antasari juga berjanji KPK tidak akan menetapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditangani.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News