Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka dalam kasus korupsi aliran dana BI. Ketua KPK Antasari Azhar masih berusaha mengulur waktu untuk memastikan status Aulia dari janji yang seharusnya bisa diumumkan seusai Lebaran. Yang pasti, Antasari memberikan waktu penetapan status Aulia tersebut kepada penyidik. Dia membebaskan bawahannya untuk menentukan penetapan status apa pun, termasuk tersangka atau tetap saksi. ''Saya sebagai pimpinan tentu tidak pernah mendesak. Bebas saja kepada penyidik,'' ungkap mantan jaksa tersebut. Antasari juga berjanji KPK tidak akan menetapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditangani.
Saat ditemui di gedung KPK, Senin (6/10), dia belum berani mengeluarkan informasi baru atas dugaan keterlibatan besan Presiden SBY tersebut dalam kasus korupsi senilai Rp 31,5 miliar itu.
Baca Juga:
Menurut Antasari, KPK selama ini tetap berjalan secara profesional. Lembaga tersebut akan berjalan sesuai rel hukum acara yang berlaku. ''Testimonium de auditu (satu kesaksian bukan kesaksian). Tentu kami lebih baik memilih cermat terhadap hal ini,'' tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera