Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:35 WIB
Dia kemudian menyusun aturan-aturan yang berisi prosedur kerja untuk mengalirkan dana itu. Misalnya, dana Rp 68,5 miliar bisa mengalir kepada mantan pejabat BI seperti mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Hendrobudianto, dan Iwan Prawiranata. Sebab, sebelumnya ada permohonan kepada gubernur BI. Sisanya, Rp 31,5 miliar, mengalir ke parlemen. Uang tersebut perlu diserahkan kepada wakil rakyat dalam rangka menegakkan citra BI akibat terlilit kasus BLBI.
Hasil audit BPK juga membeberkan pengakuan Aulia terkait dengan pengeluaran dana YPPI Rp 100 miliar. Hasil audit menyimpulkan adanya rekayasa dalam penarikan dana tersebut. (git/agm)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi