Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:35 WIB

Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Dia kemudian menyusun aturan-aturan yang berisi prosedur kerja untuk mengalirkan dana itu. Misalnya, dana Rp 68,5 miliar bisa mengalir kepada mantan pejabat BI seperti mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Hendrobudianto, dan Iwan Prawiranata. Sebab, sebelumnya ada permohonan kepada gubernur BI. Sisanya, Rp 31,5 miliar, mengalir ke parlemen. Uang tersebut perlu diserahkan kepada wakil rakyat dalam rangka menegakkan citra BI akibat terlilit kasus BLBI.
Hasil audit BPK juga membeberkan pengakuan Aulia terkait dengan pengeluaran dana YPPI Rp 100 miliar. Hasil audit menyimpulkan adanya rekayasa dalam penarikan dana tersebut. (git/agm)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan