Antasari Terancam Hukuman Mati

Antasari Terancam Hukuman Mati
Antasari Terancam Hukuman Mati
JAKARTA-Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Wahyono menegaskan penyidik menjerat Antasari Azhar dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. "Tersangka AA dikenai Pasal 340 KUHP,” kata Wahyono dalam jumpa pers, Senin (4/4).

Saat disinggung terkait dengan motif apa sehingga Antasari terkait, Kapolda belum bisa memastikan. “Masih kita selidiki, jadi jangan mengira-gira motif apa yang dilakukan AA,” katanya.

Hingga jumpa pers berakhir Antasri masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Meski demikian, Wahyono juga menegaskan kalau Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 340 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranng lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(rie/JPNN)

JAKARTA-Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Wahyono menegaskan penyidik menjerat Antasari Azhar dengan Pasal 340 Kitab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News