Antasari Terdakwa, Hendarman Surati Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Menyusul bakal dididangkannya Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, besok, Jaksa Agung Hendarman Supandji akan melaporkan peruhanan status hukum mantan ketua KPPK itu ke Presiden.
"Dengan persidangan Antasari, tentunya akan ada perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa. Kejaksaan akan menginformasikan perubahan status itu," kata Hendarman saat dicegat wartawan di Kejagung, Rabu (7/10).
Hendarman menambahkan, sesuai Undang-undang tentang Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) maka perubahan status hukum yang membelit pimpinan KPK harus diberitahukan ke Presiden. Kejaksaan, katanya, akan segera mengirimkan surat resmi tentang perubahan status Antasari.
"Kita akan mengirim setelah pembacaan dakwaan di persidangan. Setelah ada perubahan jabatan fungsional, tentunya secara administrasi juga ada perubahan," tandasnya. (viv/JPNN)
JAKARTA - Menyusul bakal dididangkannya Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, besok, Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy