Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE

Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat memantau perusahaan penerima Fasilitas KB dan/atau KITE yang mendapat insentif dari Kemenkeu. Foto: Humas Bea Cukai

(Saat ini) Penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan.

2. (Sebelumnya) Pemeriksaan fisik dilkakukan secara acak berdasarkan manajemen risiko, dilakukan langsung oleh petugas, dan pelayanan mandiri hanya diperbolehkan untuk perusahaan fasilitas KB Mandiri.

(Saat ini) Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/ pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi, dan jika daerah ditetapkan sebagai PSBB maka TPB dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri.

3. (Sebelumnya) Membayar BM dan PDRI dan berlaku ketentuan impor umum.

(Saat ini) Penangguhan BM dan PDRI atas pemasukan masker, APD, dll sepanjang dipakai di dalam KB.

 

Insentif tambahan bagi perusahaan KITE yang dimaksud dalam PMK ini adalah:

 

Kemenkeu menerbitkan PMK tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan/atau KITE guna Penanganan Dampak Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News