Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE

(Saat ini) Penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan.
2. (Sebelumnya) Pemeriksaan fisik dilkakukan secara acak berdasarkan manajemen risiko, dilakukan langsung oleh petugas, dan pelayanan mandiri hanya diperbolehkan untuk perusahaan fasilitas KB Mandiri.
(Saat ini) Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/ pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi, dan jika daerah ditetapkan sebagai PSBB maka TPB dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri.
3. (Sebelumnya) Membayar BM dan PDRI dan berlaku ketentuan impor umum.
(Saat ini) Penangguhan BM dan PDRI atas pemasukan masker, APD, dll sepanjang dipakai di dalam KB.
Insentif tambahan bagi perusahaan KITE yang dimaksud dalam PMK ini adalah:
Kemenkeu menerbitkan PMK tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan/atau KITE guna Penanganan Dampak Covid-19.
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun