Antisipasi Keramaian Massa Saat Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Paslon Pilkada

Antisipasi Keramaian Massa Saat Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Paslon Pilkada
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dulu, banyak prediksi Juli-Agustus pada tahapan pemutakhiran data (coklit), itu banyak akan terjadi klaster baru ternyata alhamdulillah semua terkendali," ujar Doli.

Ia menambahkan begitu juga saat pendaftaran paslon 4-6 September 2020, belum adanya laporan ledakan atau munculnya klaster baru Covid-19, setelah lebih 15 hari berlalu sampai Senin (21/9) ini.

"Alhamdulillah dari informasi yang saya dapat semua situasi masih terkendali," ujarnya.

Namun demikian, kata Doli, maraknya pelanggaran protokol kesehatan saat proses pendaftaran paslon, tidak boleh dibiarkan terjadi lagi pada tahapan berikutnya.

Mengingat masih ada tiga tahapan yang berpotensi, yakni penetapan dan pengumuman nomor urut, masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, dan hari H pencoblosan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak aturan, mulai dari UU, perppu yang kemudian menjadi UU, peraturan KPU maupun Bawaslu, dan lainnya.

"Namun, melihat peristiwa  kemarin itu (pelanggaran saat pendaftaran paslon)  sepertinya yang namanya imbauan, memberi informasi, dan penyadaran, tidak cukup. Jadi, perlu ada aturan lebih tegas, aturan yang lebih ketat," papar Doli.

Menurut dia, aturan lain di luar pemilu seperti UU Nomor 8 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan UU lain yang mengatur keamanan dan ketertiban umum, perlu diintegrasikan dan  dikoordinasikan antarinstritusi.

DPR meminta KPU dan pemerintah memperhatikan serius masa-masa kritis dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News