Antisipasi Keramaian Massa Saat Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Paslon Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta penyelenggara pemilu dan pemerintah, mengantisipasi keramaian massa saat proses penetapan pasangan calon dan penentuan nomor urut Pilkada Serentak 2020.
Termasuk juga saat masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, hingga hari H pencoblosan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Dua tahapan, penetapan paslon dan penentuan nomor urut akan digelar pada Rabu 23 September dan Kamis 24 September 2020.
"Saya kira besok harus diantisipasi," tegas Doli memimpin rapat kerja Komisi II DPR, dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, dan Bawaslu, Senin (21/9).
Doli menjelaskan, DPR sudah meminta KPU merumuskan kembali peraturan-peraturan yang lebih ketat dalam penegakan disiplin dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19 di tahapan selanjutnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Ia mengaku sudah sering menggambarkan bahwa ada lima tahapan pilkada yang dikategorikan kritis, karena berpotensi mengundang kerumunan massa.
Mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran paslon, penetapan paslon dan penentuan nomor urut, masa kampanye hingga pencoblosan.
Dua tahapan, yakni pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran paslon, sudah dilewati.
DPR meminta KPU dan pemerintah memperhatikan serius masa-masa kritis dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
- Erwin Aksa: Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024
- Pesan Gubernur Kaltara ke Pj Wali Kota Tarakan: Segera Bekerja, Jangan Hanya di Dalam Ruangan
- Setelah Putaran
- Airlangga Setuju Usulan Pilkada Dimajukan ke September