Anugrah Utama Karya Bantah Terlibat

Anugrah Utama Karya Bantah Terlibat
Anugrah Utama Karya Bantah Terlibat
JAKARTA - PT Anugrah Utama Karya membantah keras terlibat dalam kasus sengketa hukum reekspor 30 kontainer yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tudingan itu sengaja diembuskan sejumlah kalangan dinilai telah merugikan perusahaan yang bergerak di bidang  perdagangan tersebut.

Zuchli Imran Putra, juru bicara Anugrah Utama Karya mengatakan,  tuduhan yang mengaitkan perseroan dengan kasus hukum reekspor 30 kontainer itu sama sekali tidak berdasar. Menurut dia, sama sekali tidak benar sejumlah pemberitaan yang menyebutkan Harry Mulia, salah satu pihak yang bertikai di kasus reekspor tiga puluh kontainer itu adalah Direktur Utama Anugrah Utama Karya.

“Ini kabar bohong yang sengaja ingin mendiskreditkan Anugrah Utama Karya. Nama Harry Mulia tidak ada dalam akta pendirian perusahaan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, baik sebagai komisaris, direksi,  maupun pemegang saham,” kata Imran di Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Imran, dalam  Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-67118.AH.01.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan  Anugerah Utama Karya pada 22 September 2008, dengan jelas tertera daftar pemegang saham, komisaris,  dan direksi perusahaan.

JAKARTA - PT Anugrah Utama Karya membantah keras terlibat dalam kasus sengketa hukum reekspor 30 kontainer yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News