Anunya Agus Bakal Diolesi Minyak Gosok

Anunya Agus Bakal Diolesi Minyak Gosok
Anton Medan. Foto: dok.JPNN

Menurut Anda hukuman apa yang pantas diterima Ags?

Sebenarnya kalau kita lihat di KUHP, itu kalau pembunuhan dilakukan berencana, dapat dijatuhi hukuman mati. Tapi saya setuju dengan tanggapan ibu menteri (Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa,red). Para pelaku ini divasektomi, agar libidonya hilang. Jadi berlaku umum, jangan hanya dalam kasus ini saja. Karena peristiwa yang terjadi sekarang ini sangat banyak dan beruntun. Karena pengaruh video (adegan orang dewasa, red). Jadi saya setuju setiap kasus 285 (pelanggaran pasal 285 KUHP) yaitu terkait percabulan, disuntik saja. Karena terjadi di seluruh Indonesia. Anak SD saja sudah melakukan itu. Harapan saya, penting mencegahnya. Tidak bisa hanya imbauan moral, lihat fakta di lapangan. Orangtua sekarang ini kalau kehilangan ayam, dicari sampai ketemu. Tapi kalau anak enggak pulang sehari, enggak dicari.

Jadi Anda setuju dengan usulan Ibu Menteri?

Ya bisa saja hukuman itu. Tapi proses pemeriksaannnya harus jelas. Sekarang dalam kasus ini, perlu dipertanyakan terlebih dahulu apakah pengacara Ags itu yang ditunjuk kepolisian, atau pengacara yang mendampingi dari luar. Yang kita khawatirkan ada pemaksaan pengakuan. Apakah bukti-bukti cukup, test DNA.

BACA: Ini Cara Kapolsek agar Bedeng Milik Agus tak Dibakar Warga

BACA: Ada Korban Agus yang Lain Kini Hamil di Banten?

Saya kira ada banyak cara untuk memeroleh pengakuan yang sebenarnya. Jangan sampai jadi mentah. Kadang saksi pun bisa direkayasa, karena (saksi,red) merasa takut, jadi mengikuti kemauan polisi. Kalau tidak salah itu dulu ada kasus yang terpublikasi Sengkon dan Karta, memang rekayasa. Setelah tujuh tahun baru tertangkap pelaku sebenarnya. Jadi tidak cukup analisa dibangun hanya karena Ags pernah dipenjara atas kasus narkoba. Acuannya perlu saksi-saksi yang menguatkan. Kita tidak curiga dengan polisi, tapi memang semuanya harus dilaksanakan secara profesional. ***
    

 

Berita Selanjutnya:
Honorer K2 Harus Dites Lagi

AGUS Dermawan, 39, tersangka pembunuh dan pemerkosa PNF alias Neng (9), yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, kemungkinan bakal memeroleh sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News