Anwar Dukung Penerbitan Perppu Pemberantasan Terorisme

Anwar Dukung Penerbitan Perppu Pemberantasan Terorisme
Praktisi Hukum Dr. Anwar Budiman. Foto: Dokpri for JPNN.com

Ia juga setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bila hingga akhir Juni 2018 DPR RI tak kunjung mengesahkan UU Pemberantasan Terorisme yang baru, maka Presiden akan menerbitkan Perppu.

Pada kesempatan itu, Anwar lalu merujuk contoh langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juni 2017 untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kemudian Perppu tersebut disetujui dan disahkan DPR pada 23 Oktober 2017 dan kini menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.

“Kalau ada parpol yang menolak Perppu Pemberantasan Terorisme, biar publik yang menilai,” paparnya.

Anwar kemudian merujuk landasan penerbitan Perppu, yakni Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”

Landasan penetapan Perppu oleh Presiden juga tertuang dalam Pasal 1 angka 4 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Selain dapat menangkap terduga teroris meskipun belum ada peristiwanya, dengan revisi UU atau Perppu Pemberantasan Terorisme, kata Anwar, TNI juga bisa ikut terlibat dalam pemberantasan terorisme, tanpa perlu diminta Polri terlebih dahulu.

“TNI bisa proaktif, tanpa harus menunggu permintaan dari Polri dulu,” cetusnya.

Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Revisi UU No 15/2013 memang telah menyepakati pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Namun, aturan detail soal mekanisme pelibatan TNI harus diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres), yang berarti pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden karena pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

Anwar Budiman mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemberantasan Terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News