Apa Itu Bank Tanah?

Apa Itu Bank Tanah?
Presiden Jokowi menyinggung soal Bank Tanah yang saat ini sedang dibentuk. Ilustrasi lahan yang ditinjau presiden, Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal Bank Tanah yang saat ini sedang dibentuk Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam Kongres Ekonomi Umat Islam II MUI pada Jumat (10/12/2021) ketika menanggapi kritik Wakil Ketua MUI Anwar Abbas tentang penguasaan lahan oleh segelintir pihak.

Jokowi mengungkapkan pemerintah saat ini terus melakukan distribusi reforma agraria yang prosesnya telah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare.

Dia menegaskan akan mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan. Sebab, tanah yang tidak dimanfaatkan menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

Lalu apa itu Bank Tanah?

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pembentukan Bank Tanah diklaim untuk kemakmuran masyarakat.

Pembentukan Bank Tanah juga senada dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 mengenai Reforma Agraria, yakni penataan kembali struktur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset.

Kemudian, keberadaan badan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 29 April 2021.

Melansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Tanah memiliki beberapa fungsi, antara lain:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal Bank Tanah yang saat ini sedang dibentuk Indonesia. Apa itu Bank Tanah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News