Apa Kabar Kasus Baiq Nuril?

Apa Kabar Kasus Baiq Nuril?
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

Berkaitan dengan laporan yang disampaikan Nuril kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), sambung dia, sudah lama kasus tersebut disetop oleh aparat kepolisian. ”Tidak juga dilanjutkan,” tambahnya. Namun demikian, pihaknya tidak ingin terlalu jauh menguras energi terkait hal itu.

Yang penting saat ini kelanjutan pengajuan PK. Meski Joko dan penasihat hukum Nuril di Mataram sementara ini hanya bisa menunggu, mereka tidak lantas putus berkomunikasi dengan orang-orang yang selama ini memberi dukungan kepada Nuril. Tidak terkecuali berbagai lembaga di Jakarta. Kemarin, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirim amicus curiae kepada MA.

Itu dilakukan guna mendukung Nuril dalam upaya PK. Menurut Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu, amicus curiae dikirim kepada MA atas beberapa landasan. Di antaranya terkait putusan kasasi terhadap Nuril.

BACA JUGA: Mbak Wiwiek: Pak Jokowi Seharusnya Minta Maaf

”Mahkamah Agung dalam mengadili perkara di tingkat kasasi telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.

Selain itu, ICJR juga menggarisbawahi pemeriksaan di tingkat kasasi yang dilakukan oleh MA. Mereka menilai majelis hakim tidak berhasil melihat fakta dalam perkara Nuril.

”Bahwa bukan Ibu Nuril yang melakukan perbuatan transmisi atau distribusi. Melainkan orang lain,” imbuh pria yang biasa dipanggil Eras tersebut. Bahkan, kata dia, dalam kasasi MA mengakui hal itu. Namun, putusannya malah memvonis Nuril bersalah.

Lebih lanjut, Eras juga menyebutkan bahwa dalam perkara Nuril alat bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimum sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Dengan beragam dasar tersebut, ICJR mendorong dan mendukung supaya nantinya majelis hakim yang mengadili perkara Nuril di tingkat PK bisa memutus perkara itu dengan hati-hati. ”Untuk memenuhi rasa keadailan bagi Ibu Nuril,” harapnya. (syn/)


Kuasa hukum Baiq Nuril Maknun mengatakan hingga saat ini kliennya hanya menunggu putusan PK dari MA.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News