Apa Kabar Kasus Sarpan, Saksi Pembunuhan yang Dianiaya Polisi di Dalam Sel? Oh Ternyata

jpnn.com, MEDAN - Sarpan, 57, saksi kasus pembunuhan yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi mencabut laporannya di Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (31/8).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah mengatakan, Sarpan mencabut laporannya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Ia menyebutkan, korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjalin persahabatan serta persaudaraan.
Ke depan apabila Sarpan ada kesulitan, setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian.
"Korban membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum," ujar Martuasah.
Sebelumnya Sarpan membuat laporan atas kasus penganiayaan yang dialaminya ketika diperiksa di Polsek Percut Sei Tuan sebagai saksi pembunuhan seorang kuli bangunan bernama Dodi Sumanto, 41, warga Jalan Letda Sudjono Gang Gelatik, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis, 2 Juli 2020.
Kemudian puluhan warga dari Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polsek Percut Sei Tuan agar pihak kepolisian membebaskan Sarpan.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka pembunuhan yakni Anzar, 27.
Sarpan, 57, saksi kasus pembunuhan yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi mencabut laporannya di Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (31/8).
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba