Apa Saja Komponen Penetapan Tarif Tes PCR Hingga Rp1,2 Juta?

Apa Saja Komponen Penetapan Tarif Tes PCR Hingga Rp1,2 Juta?
Harga atau tarif tes PCR mahal mendapat sorotan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga atau tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) ke kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Presiden Jokowi juga meminta agar pelayanan tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam 1x24 jam.

Kemenkes telah membuat regulasi yang mengatur seputar pelayanan tes cepat COVID-19, khususnya tarif tertinggi tes PCR.

"Terkait harga, sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang pemeriksaan dengan menggunakan PCR," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu (15/8).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan rapid test (tes cepat) antigen dalam pemeriksaan COVID-19.

Pemeriksaan PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per orang.

Berdasarkan ketentuan itu, Kemenkes membuat surat edaran pada 5 Oktober 2020 yang menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab (sampel usap) adalah Rp900 ribu per orang.

Ketentuan itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Harga Tes PCR: Rumah sakit atau laboratorium saat ini menetapkan tarif tes PCR yang bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News