Apakah MPR Berhak Meminta Jokowi Pecat Sri Mulyani?

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai permintaan pimpinan MPR kepada Presiden Jokowi agar memecat Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melampaui batas kewenangan.
Dia menyatakan pimpinan MPR tidak memahami tugas dan fungsinya setelah amendemen UUD 1945.
"MPR sudah melampaui batas kewenangannya saat meminta Jokowi memecat Sri Mulyani," kata Jamiluddin Ritonga dalam keterangan yang diterima JPNN.com pada Rabu (1/12).
Dosen Universitas Esa Unggul itu menjelaskan Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga untuk memberhentikan seorang menteri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Karena itu, siapa pun termasuk MPR tidak berhak menekan presiden untuk memecat menterinya," tutur Jamiluddin.
Menurut dia hal itu akan berbeda jika Indonesia menganut sistem parlementer.
"Legislatif masih dimungkinkan untuk cawe-cawe urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri," ujarnya. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengamat komunikasi politik angkat bicara soal permintaan pimpinan MPR kepada Jokowi agar memecat Sri Mulyani.
Redaktur : Adek
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya