Aparat Ogah Usut Korupsi Berjamaah?
Kamis, 18 September 2008 – 16:50 WIB
Dalam kesaksiannya di pengadilan tipikor pada 18 Juli 2008 misalnya, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra mengakui ikut menikmati aliran dana Bagian Umum Pemko Medan sebesar Rp604 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp210 juta sudah dia kembalikan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sisanya, sebanyak Rp394 juta dijanjikan juga akan dikembalikan ke KPK. Hanya saja, dia tidak menyebutkan kapan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Belakangan, dia mengembalikan lagi 94 juta. Dengan demikian, uang rakyat Medan yang belum dikembalikan Syahdan sejumlah Rp300 juta.
Baca Juga:
Syahdan pun mengaku menerima Rp1,004 milyar pada 7 Januari 2004, untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD yang menurutnya adalah sebagai 'tali kasih' menjelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2004-2009. Berdasar keterangannya, seluruh anggota DPRD ikut makan uang APBD itu.(sam)
JAKARTA - Staf pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra mengatakan, pengusutan kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
- Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
- Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso