Aparat Ogah Usut Korupsi Berjamaah?

Aparat Ogah Usut Korupsi Berjamaah?
Aparat Ogah Usut Korupsi Berjamaah?
Dalam kesaksiannya di pengadilan tipikor pada 18 Juli 2008 misalnya, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra mengakui ikut menikmati aliran dana Bagian Umum Pemko Medan sebesar Rp604 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp210 juta sudah dia kembalikan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sisanya, sebanyak Rp394 juta dijanjikan juga akan dikembalikan ke KPK. Hanya saja, dia tidak menyebutkan kapan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Belakangan, dia mengembalikan lagi 94 juta. Dengan demikian, uang rakyat Medan yang belum dikembalikan Syahdan sejumlah Rp300 juta.

 

Syahdan pun mengaku menerima Rp1,004 milyar  pada 7 Januari 2004, untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD yang menurutnya adalah sebagai 'tali kasih' menjelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2004-2009. Berdasar keterangannya, seluruh anggota DPRD ikut makan uang APBD itu.(sam)
Berita Selanjutnya:
Istri Haji Syaichon Stroke

JAKARTA - Staf pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra mengatakan, pengusutan kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News