APBN 2016 Bakal Tombok Lagi Meski Jokowi Pangkas Subsidi

APBN 2016 Bakal Tombok Lagi Meski Jokowi Pangkas Subsidi
APBN 2016 Bakal Tombok Lagi Meski Jokowi Pangkas Subsidi

Keempat, pemerintah juga ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial yang tepat sasaran. Kelima, pemerintah memertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

“Keenam mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ke dana alokasi khusus,” paparnya

Ketujuh, kata dia, pemerintah akan melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional. Tak hanya itu, pemerintah akan menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Jokowi menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan belanja negara, pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 313,5 triliun atau 8 persen. Anggaran tersebut lebih besar dari alokasi anggaran infrastruktur dalam APBNP tahun 2015.

“Alokasi ini akan digunakan antara lain untuk pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara, termasuk bandara perintis agar konektivitas dan pemerataan antarwilayah menjadi lebih baik,” sambungnya.

Sementara untuk subsidi di RAPBN 2016 dianggarkan sebesar Rp 201,4 triliun. Jumlah itu turun dibandingkan APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 276 triliun.

Subsidi dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp 121,0 triliun, dan subsidi non-energi sebesar Rp 80,4 triliun.

Secara keseluruhan, kata Jokowi, anggaran belanja negara dalam RAPBN tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp 2.121,3 triliun yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.339,1 triliun. Ini mencakup belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 780,4 triliun dan belanja Non-Kementerian/Lembaga sebesar Rp 558,7 triliun, serta alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 782,2 triliun.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News