APBN Masih Surplus Rp 40 T
Jumat, 01 Juli 2011 – 05:38 WIB
Agus mengungkapkan, sebenarnya, pemerintah memiliki hak menaikkan harga BBM bersubsidi. Sebab, berdasar UU APBN 2011, jika harga minyak mentah melebihi 10 persen dari asumsi USD 80 per barel, harga BBM bersubsidi bisa dinaikkan. ”Untuk menaikkan harga BBM, harus dipikirkan juga aspek-aspek lain. Pemerintah mengkaji hal itu dan belum memutuskan menaikkan harga BBM dalam waktu dekat,” paparnya.
Baca Juga:
Meski demikian, kata Agus, pengendalian konsumsi BBM harus dilakukan dengan efektif. ”Kalau tidak dilakukan pengendalian, volume yang dianggarkan akan terlewati,” ujarnya. Tahun lalu, defisit APBN dianggarkan 2,1 persen dari produk domestik bruto (PDB). Namun, realisasinya hanya mencapai 0,7 persen dari PDB. (sof/c12/kim)
JAKARTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih surplus Rp 40 triliun hingga akhir Juni ini. Pemerintah berjanji lebih efektif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Menko Airlangga Sampaikan 3 Isu Penting Saat Berbicara di OECD
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif