Apes! Jumady Begituan dengan Waria di Losmen, Kemudian Lapor Polisi
Jumat, 21 Mei 2021 – 16:51 WIB
“Mereka ini mencari mangsa melalui aplikasi online, dengan menyamar sebagai wanita."
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (abu/palpos.id)
Polisi menangkap dua waria (wanita pria), Firmansyah alias Vera (28) dan Ari Hidayat alias Nikita (23), di sebuah hotel Kota Prabumulih, Palembang, Kamis.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
- Sopir Truk Menghajar Pelaku Pemerasan, Tanpa Ampun, Mala Tewas
- Kencan dengan Waria, EK Mengalami Sial
- Pasangan Kekasih Tepergok Berduaan di Kamar Mandi, Ada Banyak Darah, Ya Allah, Ternyata
- Pasangan Kekasih Mau Menginap di Losmen, Ternyata Sudah Berdarah Duluan
- Waria Masuk ke Kamar Vila Bule, Terekam CCTV, Ups