Apes! Jumady Begituan dengan Waria di Losmen, Kemudian Lapor Polisi

Apes! Jumady Begituan dengan Waria di Losmen, Kemudian Lapor Polisi
Dua waria yang diamankan di Mapolres Prabumulih. Foto: prabu/palpos.id

“Mereka ini mencari mangsa melalui aplikasi online, dengan menyamar sebagai wanita."

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (abu/palpos.id)


Polisi menangkap dua waria (wanita pria), Firmansyah alias Vera (28) dan Ari Hidayat alias Nikita (23), di sebuah hotel Kota Prabumulih, Palembang, Kamis.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News