Apes! Maling Terjebak di Gudang Walet, Keluar Bengep
Selasa, 30 Mei 2017 – 15:47 WIB
Saat ini, tiga rekan Toni yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tersangka Toni dijerat Pasal 363 junto 53 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Zaldy. (jok/yit)
Toni bakal meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap saat mencuri sarang burung walet milik Muhammad Asngari di RT 04, Kelurahan Raja, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini