Apes! Maling Terjebak di Gudang Walet, Keluar Bengep
Selasa, 30 Mei 2017 – 15:47 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Saat ini, tiga rekan Toni yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tersangka Toni dijerat Pasal 363 junto 53 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Zaldy. (jok/yit)
Toni bakal meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap saat mencuri sarang burung walet milik Muhammad Asngari di RT 04, Kelurahan Raja, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya