Apes! Maling Terjebak di Gudang Walet, Keluar Bengep

Apes! Maling Terjebak di Gudang Walet, Keluar Bengep
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Saat ini, tiga rekan Toni yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk tersangka Toni dijerat Pasal 363 junto 53 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Zaldy. (jok/yit)


Toni bakal meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap saat mencuri sarang burung walet milik Muhammad Asngari di RT 04, Kelurahan Raja, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News