Apes, Pemuda Ini Jual Sabu-Sabu ke Polisi yang Lagi Menyamar

Apes, Pemuda Ini Jual Sabu-Sabu ke Polisi yang Lagi Menyamar
MA (tengah) pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polda Banten.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti sabu-sabu langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Kepada polisi, MA mengaku baru dua kali membeli sabu-sabu dari seorang bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

MA terpaksa melakukan bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan. 

“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)


Seorang pemuda terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual sabu-sabu kepada petugas yang lagi menyamar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News