Apes, Pemuda Ini Jual Sabu-Sabu ke Polisi yang Lagi Menyamar
Minggu, 12 Juni 2022 – 20:55 WIB
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti sabu-sabu langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Kepada polisi, MA mengaku baru dua kali membeli sabu-sabu dari seorang bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
MA terpaksa melakukan bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Seorang pemuda terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual sabu-sabu kepada petugas yang lagi menyamar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas