Apindo Segera Gugat UMS Batam ke Pengadilan Tata Usaha Niaga

Apindo Segera Gugat UMS Batam ke Pengadilan Tata Usaha Niaga
Pekerja pabrik pulang kerja dari perusahaan di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Jika tidak segera diperjelas, dia takut suatu saat upaya pemerintah dan pengusaha yang berupaya mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya tidakbisa terealisasi.

"Di Kawasan Industri Wiraraja, sejumlah perusahaan yang masuk kesana akan membuka 2500 lowongan kerja," jelasnya.

Sebelumnya, Kadin Kepri memang sudah mendatangkan sejumlah investor dari China dan Jepang untuk ikut menanamkan modalnya di Batam. Sehingga ia juga optimis bahwa target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan tumbuh 5 persen akan tercapai.

"Tapi jika begini caranya, siapa yang mau invesasi di Batam. Sekali lagi, ini bukan masalah angka tapi ini soal kepastian hukum dalam berinvestasi," pungkasnya.(leo)


Asosiasi pengusaha yang bernaung dibawa Apindo Kepri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri segera menggugat putusan UMS ke Pengadilan Tata Usaha Niaga.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News