Apindo Segera Gugat UMS Batam ke Pengadilan Tata Usaha Niaga
Senin, 09 Juli 2018 – 19:57 WIB
Jika tidak segera diperjelas, dia takut suatu saat upaya pemerintah dan pengusaha yang berupaya mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya tidakbisa terealisasi.
"Di Kawasan Industri Wiraraja, sejumlah perusahaan yang masuk kesana akan membuka 2500 lowongan kerja," jelasnya.
Sebelumnya, Kadin Kepri memang sudah mendatangkan sejumlah investor dari China dan Jepang untuk ikut menanamkan modalnya di Batam. Sehingga ia juga optimis bahwa target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan tumbuh 5 persen akan tercapai.
"Tapi jika begini caranya, siapa yang mau invesasi di Batam. Sekali lagi, ini bukan masalah angka tapi ini soal kepastian hukum dalam berinvestasi," pungkasnya.(leo)
Asosiasi pengusaha yang bernaung dibawa Apindo Kepri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri segera menggugat putusan UMS ke Pengadilan Tata Usaha Niaga.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang