Aplikasi Sidbankum BPHN Kemenkumham Menuju Top 40 Inovasi Pelayanan Publik

Aplikasi Sidbankum BPHN Kemenkumham Menuju Top 40 Inovasi Pelayanan Publik
Tim Panelis Independen memverifikasi aplikasi Sidbankum melalui wawancara Skype dengan Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Rabu (21/6). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham), Enny Nurbaningsih menjelaskan, aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) BPHN sedang diverifikasi oleh Tim Panel Independen Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.

Aplikasi tersebut akan naik peringkat, masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Itu informasi dari hasil wawancara tim panelis independen dan verifikasi, terkait dengan penggunaan aplikasi Sidbankum bagi implementasi pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin,” tuturnya, Kamis (22/6).

Enny mengatakan, kedatangan tim panelis diwakili oleh Agus Febri dan Wawan Sobari, memverifikasi aplikasi Sidbankum lewat wawancara melalui piranti Skype dengan Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat bernama Zaki. Kemudian salah satu perwakilan dari LBH Majalengka bernama Eka.

Tim Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang diwakili oleh Zaki, menyampaikan bahwa dari sisi administrasi, sangat dimudahkan dengan adanya aplikasi Sidbankum BPHN Kemenkumham. Menurut Zaki, saat membuka berkas pengajuan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), hanya tinggal melihat melalui aplikasi tersebut.

Sebelumnya sangat berbeda dengan tahun-tahun awal program bantuan hukum yang sedang berjalan. “Kami harus periksa satu persatu berkas fisik pengajuan OBH di Jawa Barat berjumlah 16 OBH,” ungkapnya.

Maklum bila tim pengawas daerah ikut merasakan kemudahan yang diberikan aplikasi Sidbankum. Sebab, setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa OBH yang nakal, sudah bisa diantisipasi dari awal saat pengajuan bantuan hukum. Jadi, OBH nakal tidak bisa lagi bertindak macam-macam saat diminta memberikan bantuan penyelesaian masalah hukum.

Zaki menjelaskan jika tim pengawas daerah dimintai pengajuan bantuan hukum untuk ditangani oleh pihak OBH, tim bisa memverifikasi dan menyampaikan langsung kepada OBH.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham), Enny Nurbaningsih menjelaskan, aplikasi Sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News