Aplikasi Sidbankum BPHN Kemenkumham Menuju Top 40 Inovasi Pelayanan Publik

Aplikasi Sidbankum BPHN Kemenkumham Menuju Top 40 Inovasi Pelayanan Publik
Tim Panelis Independen memverifikasi aplikasi Sidbankum melalui wawancara Skype dengan Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Rabu (21/6). Foto: Kemenkumham

Menurutnya, pengajuan bantuan hukum bisa segera dikonfirmasi dalam waktu yang sangat singkat, walaupun petugas tim pengawas daerah tidak sedang berada di kantor. “Karena bisa di akses di mana saja,” ujarnya.

Sementara itu, tim panelis independen yang diwakili oleh Wawan Sobari, setelah mendengarkan beberapa manfaat aplikasi Sidbankum yang disampaikan tim pengawas daerah dan perwakilan dari OBH, mengatakan bahwa konsep bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang ditawarkan oleh BPHN sudah berjalan cukup baik.

Namun untuk segi infrastrukturnya juga harus mendapat dukungan. “Dibutuhkan pengembangan dan inovasi program ini ke depannya,” ujarnya.

Wawan menjelaskan bahwa beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tim panelis independen kepada BPHN Kemenkumham nantinya menjadi pertimbangan agar penghargaan Inovasi Pelayanan Publik yang sudah masuk Top 99 ini, bisa naik peringkat masuk Top 40.

“Dari hasil verikasi ini nantinya akan jadi pertimbangan, dari Top 99 bisa kemungkinan akan naik peringkat menjadi Top 40 Inovasi Pelayanan Publik,” ucapnya.

Sedangkan menurut Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Audy Murfi, ke depannya aplikasi Sidbankum akan memiliki beberapa pengembangan agar bisa dimanfaatkan seluas-luasnya bagi masyarakat miskin.

Menurutnya untuk tahun ini ada beberapa inovasi dan pengembangan yang sedang dibangun. “Semoga bisa di launching dalam waktu dekat. Saya meyakini aplikasi Sidbankum memang layak masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik," ujarnya. (adv/jpnn)


Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham), Enny Nurbaningsih menjelaskan, aplikasi Sistem


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News