Apotek Markup Harga Obat Hingga 37 Persen

Seharusnya Diberlakukan Harga Jual sesuai Harga Netto

Apotek Markup Harga Obat Hingga 37 Persen
Apotek Markup Harga Obat Hingga 37 Persen

"Apotek tidak boleh mengeruk untung dari jual beli obat," tandasnya. Meskipun begitu Dani mengatakan apotek tetap harus mendapatkan pemasukan uang karena mereka telah mengeluarkan uang investasi.

Sebagai gantinya, apotek melalui apoteker dibolehkan menarik jasa kefarmasian kepada masyarakat pembeli obat. Dia menghitung jasa kefarmasian yang wajar adalah Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per transaksi obat-obatan. Dengan sistem ini, berapapun besarnya harga obat yang dibeli masyarakat, harganya riil sesuai dengan harga netto apotek.

"Meskipun obatnya memang mahal, tarif jasa farmasinya antara Rp 20 ribu dan Rp 30 ribu tadi," katanya.

Gebrakan yang diusulkan oleh IAI ini mendapat respons positif dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua Umum Pengurus Besar IDI Zaenal Abidin menuturkan, harga obat sebagai komponen dari penanganan medis harus terjangkau.

"Harganya tidak boleh dimainkan," tandasnya. Zaenal juga menuturkan pemerintah harus mengontrol harga obat, apalagi menjelang pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) per 1 Januari 2014 nanti. (wan/agm)


Berita Selanjutnya:
Dubes Mesir Didesak Mundur

JAKARTA - Harga jual obat-obatan di apotek dicap sangat mahal. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyebut bahwa harga jual obat-obatan di apotek sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News