April Gaji Naik, Juni Terima Gaji ke-13

April Gaji Naik, Juni Terima Gaji ke-13
April Gaji Naik, Juni Terima Gaji ke-13
Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa gaji baru bagi PNS akan dibayar mulai 1 April mendatang seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kenaikan Gaji PNS. Sesuai Perpres, PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 15 persen.

Kepala Biro Humas Kementrian Keuangan, Harry Soeratin mengatakan, saat ini Menteri Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur teknis pembayarannya.  “Mudah-mudahan paling lambat 1 April dananya sudah bisa dicairkan. Pastinya PNS diminta bersabar sedikit, cepat atau lambat pasti diterima kok gaji baru beserta rapelnya,” tukasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Satu lagi kabar gembira bagi kalangan PNS dan TNI/Polri. Setelah pemerintah berencana membayar kenaikan gaji PNS beserta rapelannya pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News