Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP

Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP
Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP
"Harusnya yang diubah hanya pasal demi pasal saja, bukan UU-nya. Memang ada yang kurang dalam pasal-pasal di UU BHP, tapi bukan berarti (harus) dialmarhumkan," tegasnya.

Ditambahkan Wibisono, dalam UU BHP (sebenarnya) ada beberapa sisi positifnya. Di antaranya yakni meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta kompetensi di antara PTS. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
DPD Endus Dugaan Korupsi UN

JAKARTA - Dihapuskannya UU BHP disesali oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Menurut Ketua Aptisi Suharyadi, penghapusan UU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News