Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP
Senin, 19 April 2010 – 16:35 WIB
"Harusnya yang diubah hanya pasal demi pasal saja, bukan UU-nya. Memang ada yang kurang dalam pasal-pasal di UU BHP, tapi bukan berarti (harus) dialmarhumkan," tegasnya.
Ditambahkan Wibisono, dalam UU BHP (sebenarnya) ada beberapa sisi positifnya. Di antaranya yakni meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta kompetensi di antara PTS. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dihapuskannya UU BHP disesali oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Menurut Ketua Aptisi Suharyadi, penghapusan UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar