APTRI Minta HET Gula Rp 14.000 Per Kilogram

APTRI Minta HET Gula Rp 14.000 Per Kilogram
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia menggelar rakernas di Jakarta. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyoroti harga acuan gula tani (harga pokok penjualan/HPP) Rp 9.100 per kilogram dan harga eceran tertinggi (HET) gula Rp 12.500 per kilogram.

Dalam agenda rapat kerja nasional di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (20/7), APTRI merekomendasikan untuk dibatalkannya HET gula, karena tidak sesuai UU dan produksi petani. “Harga referensi gula di tingkat eceran (HET) sewajarnya Rp 14.000 per kilogram,” kata Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen.

Menurut Soemitro, acuan HET itu perlu dikoreksi agar tidak terlibat pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam rakernas tersebut, hadir di antaranya Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Dr. Kasan, M.M, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Bambang MM, Kasubdit Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian Ir. Gede Wirasuta, perwakilan dari direksi PTPN, pengurus Kadin, pejabat direktorat pajak serta pihak terkait lainnya.

Soemitro menjelaskan, biaya pokok produksi (BPP) gula tani sebesar Rp 10.600 per kilogram, sedangkan HPP idealnya harus di atas BPP, dan HET harus di atas HPP.

“Kami mengusulkan kepada Menteri Perdagangan, HPP gula tani sebesar Rp 11.000 per kilogram, sedangkan HET gula sebesar Rp. 14.000 per kilogram,” ujar Soemitro.

Angka tersebut, menurut dia, wajar karena petani ada keuntungan yang wajar dari usaha tani tebu selama setahun, dan pedagang juga untung dan juga tidak memberatkan kepada konsumen. Dengan harga acuan HET Rp12.500 per kilogram, pedagang akan menekan harga ke petani.

“Karena batasan HET tersebut terlalu rendah mendekati BPP gula tani Rp 10.600 per kilogram sehingga margin untuk distribusi dirasa sangat mepet, akibatnya harga gula tani yang ditekan,” ungkapnya.

Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyoroti harga acuan gula tani (harga pokok penjualan/HPP) Rp 9.100 per kilogram dan harga eceran tertinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News