APTRI Terpaksa Koreksi Usulan HPP Gula Jadi Rp 14.000/Kg

APTRI Terpaksa Koreksi Usulan HPP Gula Jadi Rp 14.000/Kg
Ilustrasi stok gula pasir. Foto: ANTARA/Zubaidah

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terpaksa mengoreksi usulan harga patokan gula petani (HPP) musim giling tahun 2020 menjadi Rp 14.000/kg.

Usulan dituangkan dalam surat DPN APTRI Nomor: 15/DPN.APTRI/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 dan ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI dan Menteri Pertanian RI.

Sebelumnya pada Maret 2020, APTRI menyampaikan usulan HPP di angka Rp 12.000/kg. Dalam surat tersebut, tercatat luas lahan garapan petani mencapai 430.000 hektare dengan angka produksi nasional sekitar 2.164.333 ton per tahun.

Sekjen DPN APTRI M Nur Khabsyin dalam keterangannya yang diterima jpnn.com menyampaikan bahwa usulan HPP terbaru itu dilakukan karena ada penyesuaian kenaikan biaya produksi dan kenaikan harga berbagai komoditas akibat dampak covid 19.

"Untuk harga pasaran gula sendiri saat ini juga berada pada level Rp 18.000-19.000/kg. Untuk itu kami DPN APTRI mengusulkan HPP gula petani untuk tahun 2020 yang semula Rp 12.000/kg menjadi sebesar Rp 14.000/kg," ucap M Nur pada Sabtu (25/4).

Dia menerangkan bahwa di samping usulan HPP gula petani tersebut, APTRI juga mengusulkan untuk HET gula bisa disesuaikan di kisaran Rp 16.000/kg. Selisih angka Rp 2000/kg itu untuk biaya distribusi dan margin bagi pedagang sampai ke pengecer.

"Saya kira usulan HET itu masih jauh di bawah rata-rata HET saat ini yang mencapai Rp.18.000/kg. APTRI minta HPP gula petani dan HET-nya agar ditetapkan paling lambat akhir bulan April 2020. Karna akhir Mei sudah mulai panen tebu di Jawa," tambah Nur. (fat/jpnn)

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terpaksa mengoreksi usulan harga patokan gula petani (HPP) musim giling tahun 2020 menjadi Rp 14.000/kg.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News