Ariel Dituntut 5 Tahun Penjara
Jumat, 07 Januari 2011 – 05:35 WIB
ASA Nazriel Irham alias Ariel menghirup udara bebas masih sebatas mimpi. Dalam sidang lanjutan video porno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Ariel dituntut hukuman penjara lima tahun.
Ia dianggap melanggar pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP. "Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto saat membacakan dakwaan Ariel Di PN Bandung, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Menurut Rusmanto, ada tiga hal yang memberatkan Ariel sehingga layak dipenjara 5 tahun. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video itu. “Ketiga terdakwa tidak mengakui dan berbeli-belit memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa pun tidak menyesali perbuatannya," tegas Rusmanto.
Seusai persidangan, Ariel tidak banyak komentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan semua ke kuasa hukum saya," ungkapnya.
ASA Nazriel Irham alias Ariel menghirup udara bebas masih sebatas mimpi. Dalam sidang lanjutan video porno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Para Ajudan Prabowo, Oh Ternyata
- Fesbul Gelar Workshop Film Untuk Meningkatkan Kualitas Sineas Muda
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Nikita Mirzani: Terima Kasih karena Sudah Diperalat untuk Kepentingan Kampanye
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Ratusan Penari Bakal Tampil di Ajang Solo Menari 2024