Ariel Dituntut 5 Tahun Penjara

Ariel Dituntut 5 Tahun Penjara
Nazriel Ilham atau Ariel saat menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran video asusila dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin (6/1). Ariel dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG
Kepada Rakyat Merdeka, kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol menyebut tuntutan jaksa tidak beralasan dan terkesan mengada-ada.  “Tuntutan itu mendasar dan lemah secara hukum. Kami siap melakukan pembelaan,” katanya.

Boy siap membela Ariel di persidangan berikutnya. Disinggung poin apa saja yang nanti disampaikan, Boy berkomentar. "Nanti sajalah," singkatnya. Tuntutan ini sebenaranya lebih ringan karena hanya mendakwa dengan satu pasal. Sebelumnya, jaksa mendakwa Ariel dengan pasal berlapis dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang kesepuluh Ariel ini masih dilaksanakan secara tertutup. Di luar sidang puluhan massa tetap menggelar unjuk rasa meminta Ariel dihukum berat. Sekitar 500 aparat disiagakan menjaga persidangan. (GIE/jpnn)


ASA Nazriel Irham alias Ariel menghirup udara bebas masih sebatas mimpi. Dalam sidang lanjutan video porno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News