Arif Rachman Cerita Ancaman Ferdy Sambo, Baiquni: Yakin, Bang?

Arif Rachman Cerita Ancaman Ferdy Sambo, Baiquni: Yakin, Bang?
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun rekaman yang ada di laptop Kompol Baiquni itu merupakan bukti yang membantah skenario Ferdy Sambo ihwal insiden kematian Brigadir Yosua.

"Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," kata Arif sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Yang dimaksud berempat, yakni Arif, Ridwan Soplanit, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, yang telah melihat rekaman CCTV.

Baiquni kemudian menanyakan kebenaran ancaman Ferdy Sambo itu. "Yakin, Bang?" tanya dia.

Menurut jaksa, seharusnya Baiquni, Chuck, dan Arif jangan menghiraukan ucapan Ferdy Sambo.

"Namun, perbuatan saksi Baiquni Wibowo tetap dilakukannya dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tegas jaksa.

Keesokan harinya, Baiquni Wibowo menemui terdakwa Arif Rachman di dalam mobil dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih.

"Kemudian, Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir. Setelah itu, saksi Baiquni Wibowo pergi meninggalkan Arif Rachman," ucap jaksa.

Terdakwa Arif Rachman Arifin bercerita kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo tentang ancaman Ferdy Sambo terkait rekaman CCTV.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News