Arsul Sani: Motif Penembakan Brigadir J Akan Terungkap ke Publik
Rabu, 10 Agustus 2022 – 16:12 WIB
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Arsul, motif terbuka setelah penyidik menyampaikan berkas pengusutan kasus ke kejaksaan, lalu penuntut menyusun dakwaan kepada para terduga pelaku
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02