Artidjo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia
Jumat, 14 November 2014 – 04:27 WIB

Artijo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia. JPNN.com
Tidak heran, tahun lalu kejagung masih punya sekitar 100 terpidana mati yang belum dieksekusi. Sebagian dari mereka masih dalam proses PK, sebagian lagi grasi, dan sebagian kecil di antaranya sudah inkracht dan tinggal menunggu eksekusi.
Apabila sudah inkracht, terpidana tidak bisa juga langsung dieksekusi. Dia akan diberi bimbingan psikologi, rohani, dan jaksa wajib memenuhi permintaan terakhir terpidana mati. "Tentunya permintaan terakhir yang wajar," lanjutnya.
Saat ini, Jampidum sedang memilah-milah daftar terpidana mati tersebut. Jampidum akan membuat kategorisasi yang jelas agar mudah dipahami masyarakat. Sebab, selama ini data kejagung dan Kemenkum HAM soal terpidana mati berbeda. Perbedaan tupoksi membuat list terpidana mati menjadi tidak seragam.(byu/gun/kim)
JAKARTA - Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Wawan, pembunuh Sisca, vonis yang sama kembali diketok Mahkamah Agung (MA) terhadap dua warga Malaysia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar