Artidjo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia

Artidjo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia
Artijo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia. JPNN.com
Tidak heran, tahun lalu kejagung masih punya sekitar 100 terpidana mati yang belum dieksekusi. Sebagian dari mereka masih dalam proses PK, sebagian lagi grasi, dan sebagian kecil di antaranya sudah inkracht dan tinggal menunggu eksekusi.

      

Apabila sudah inkracht, terpidana tidak bisa juga langsung dieksekusi. Dia akan diberi bimbingan psikologi, rohani, dan jaksa wajib memenuhi permintaan terakhir terpidana mati. "Tentunya permintaan terakhir yang wajar," lanjutnya.

      

Saat ini, Jampidum sedang memilah-milah daftar terpidana mati tersebut. Jampidum akan membuat kategorisasi yang jelas agar mudah dipahami masyarakat. Sebab, selama ini data kejagung dan Kemenkum HAM soal terpidana mati berbeda. Perbedaan tupoksi membuat list terpidana mati menjadi tidak seragam.(byu/gun/kim)

JAKARTA - Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Wawan, pembunuh Sisca, vonis yang sama kembali diketok Mahkamah Agung (MA) terhadap dua warga Malaysia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News