Artidjo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia
Jumat, 14 November 2014 – 04:27 WIB
Tidak heran, tahun lalu kejagung masih punya sekitar 100 terpidana mati yang belum dieksekusi. Sebagian dari mereka masih dalam proses PK, sebagian lagi grasi, dan sebagian kecil di antaranya sudah inkracht dan tinggal menunggu eksekusi.
Apabila sudah inkracht, terpidana tidak bisa juga langsung dieksekusi. Dia akan diberi bimbingan psikologi, rohani, dan jaksa wajib memenuhi permintaan terakhir terpidana mati. "Tentunya permintaan terakhir yang wajar," lanjutnya.
Saat ini, Jampidum sedang memilah-milah daftar terpidana mati tersebut. Jampidum akan membuat kategorisasi yang jelas agar mudah dipahami masyarakat. Sebab, selama ini data kejagung dan Kemenkum HAM soal terpidana mati berbeda. Perbedaan tupoksi membuat list terpidana mati menjadi tidak seragam.(byu/gun/kim)
JAKARTA - Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Wawan, pembunuh Sisca, vonis yang sama kembali diketok Mahkamah Agung (MA) terhadap dua warga Malaysia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana