Artidjo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia

Artidjo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia
Artijo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia. JPNN.com
Sementara itu, pro kontra atas vonis mati masih terus berlanjut. Kejaksaan Agung menganggap vonis mati sebagai hukum positif di Indonesia. Hal tersebut layak diberikan pada terdakwa kejahatan kelas berat.

    

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana. Dia mengatakan, pada dasarnya hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam memutus perkara dan tidak boleh ada yang mengintervensi. "Di luar itu, hukuman mati memang masih masuk ke dalam hukum positif di Indonesia. Karena itu, tidak aneh apabila hakim memutus hukuman mati kepada terdakwa kejahatan kelas berat," ujarnya.

    

Pembunuhan berencana, penyelundupan narkoba dan terorisme menurut Toni bisa dikategorikan kejahatan berat.  Dia mengatakan, di sejumlah negara maju, memang tak ada hukuman mati. Namun, seorang terdakwa bisa dihukum penjara 50, 100 bahkan ada yang 200 tahun. "Itu apa bedanya dengan hukuman mati? Sama saja," papar Toni.

    

Meskipun mendukung putusan MA, pihaknya selaku eksekutor tidak bisa serta merta mengeksekusi Wawan. Dia masih punya hak untuk mengajukan peninjauan kembali hingga memohon grasi kepada presiden. "Saya tidak menyebut waktunya, namun yang jelas bisa lama," lanjutnya.

    

JAKARTA - Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Wawan, pembunuh Sisca, vonis yang sama kembali diketok Mahkamah Agung (MA) terhadap dua warga Malaysia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News