Yusril: Inpres 7/2014 Bukan Dasar Hukum Kartu Sakti!

Yusril: Inpres 7/2014 Bukan Dasar Hukum Kartu Sakti!
Yusril Ihza Mahendra: Inpres 7/2014 Bukan Dasar Hukum Kartu Sakti! JPNN.com

jpnn.com - Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 November 2014 tidak bisa dianggap sebagai payung hukum pelaksanaan tiga kartu sakti yang baru-baru ini diluncurkan.

Ketiga kartu itu adalah Kartu Indonesia Puntar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KSS).

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak tepat menganggap Inpres Nomor 7 Tahun 2014 sebagai payung hukum kebijakan atau beleid tiga kartu sakti Jokowi.

"Tiap kebijakan harus ada dasar hukumnya dulu. Setelah itu, Presiden keluarkan instruksi kepada bawahan agar kebijakan dilaksanakan. Sangat membingungkan kalau dikatakan bahwa 'payung hukum' tiga kartu sakti adalah Inpres," tulis Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (13/11).

Yusril menyarankan agar pemerintah segera meluruskan cara berpikir yang salah tersebut. Hal ini penting dilakukan, kata Yusril, agar tidak ada kebingungan dalam menjalankan roda pemerintahan

"Kalau pemerintah bingung, rakyat juga bingung. Karena itu pemerintah harus jernih pikirannya dan tahu apa yang harus dilakukan," kata Yusril.

Diberitakan sebelumnya,  Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Dikutip dari laman setkab.go.id, beleid yang ditandatangani pada 3 November lalu itu ditujukan kepada: 1. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 2. Menko Polhukam; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 4. Mendagri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Agama.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 November 2014 tidak bisa dianggap sebagai payung hukum pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News