Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup
Selasa, 01 Desember 2009 – 18:45 WIB
Karenanya, Sugeng mendesak agar penyidik segera menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 kasus itu, karena hingga kini belum ditemukan bukti kuat untuk merampungkan berkas kliennya itu ke penuntutan. ''Sudah jelas berkasnya belum lengkap, seharusnya sudah dihentikan,'' tambahnya.
Baca Juga:
Ia mengancam jika dalam waktu dekat berkas kliennya itu tak juga dihentikan, ia akan melakukan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Bareskrim Polri. ''Kita akan ajukan Pra Peradilan,'' tambahnya. (zul/JPNN)
JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menutup episode panjang opera 'cicak vs buaya', dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia