Ary Muladi Baru Buka Mulut saat Sidang
Selasa, 28 Desember 2010 – 14:06 WIB
"Keterangan yang mengikat itu kan keterangan di persidangan. Kita hanya bungkam selama proses penyidikan saja. Menurut KUHAP, keterangan persidangan itu yang menjadi pegangan, bukan keterangan di berita acara di penyidikan. Berita acara hanya menjadi acuan saja," jelasnya.(rnl/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dan percobaan penyuapan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN PPPK Diminta Selalu Full Seyum, Kurangi Mengeluh
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude