Ary Muladi Dicekal Imigrasi
Senin, 01 Februari 2010 – 17:59 WIB
JAKARTA - Saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Ary Muladi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi. Ary dicegah ke luar negeri sejak 27 Januari lalu. Terpisah, Ary Muladi mengaku belum mengerti dengan adanya pencegahan dari Imigrasi itu. "Saya nggak ngerti," ujar Ary Muladi usai menjalani pemeriksaan di KPK, sore tadi.
Soal pencekalan atas Ary Muladi itu diungkapkan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM, Muchdor, Senin (1/2). "Dicegah atas permintaan dari Ketua KPK," ujar Muchdor.
Menurutnya, pencegahan itu berlangsung selama setahun. "Berlaku setahun sampai dengan 27 Januari 2011," sebut Muchdor.
Baca Juga:
JAKARTA - Saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Ary Muladi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan