Ary Muladi Dicekal Imigrasi
Senin, 01 Februari 2010 – 17:59 WIB
Dipaparkannya, dirinya hanya sekali datang ke KPK, yakni pada 2009 silam guna minta izin bagi Anggoro Widjojo karena yang bisa menjalani pemeriksaan KPK. "Pak Anggoro tidak bisa datang, saya yangg antar (surat) atas permintaan Pak Anggoro. Masuk lewat depan. Kalau ada pihak yang punya bukti saya pernah ke sini, dan rekaman pembicaraan, tolong diserahkan ke KPK," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Ary Muladi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain