Ary Muladi Tersangka, pengacara Datangi KPK
Senin, 19 Juli 2010 – 13:50 WIB
Menurut Sugeng, Ary menjadi tersangka hanya karena menandatangani koronologis penyerahan uang dari Anggodo ke pimpinan KPK, yang akhirnya mengarah pada kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Padahal, kata Sugeng, Ary Muladi sudah mencabut tanda tangan dalam kronologis versi Anggodo pada 26 Agustus 2009.
Baca Juga:
"Pak Bibit dan Pak Chandra terjerat kasus karena internal sendiri. Di buku komplikasi yang disusun OC Kaligis, di sana ada keterangan dari internal KPK, direktur penyidikan, petugas KPK dan juga rahasia internal di dalam," ucap Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (16/7) pekan lalu KPK telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka terkait kasus Anggodo Widjojo. Ary Muladi dianggap telah turut serta melakukan upaya untuk mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi. Oleh KPK, Ary Muladi dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Sugeng Teguh Santosa memprotes penetapan Ary Muladi sebagai tersangka. Menurut Sugeng, Ary Muladi telah banyak membantu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah