DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara

Didakwa Bersama Pengacaranya Menyuap Hakim PT TUN DKI

DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara
DL Sitorus dan pengacara Adner Sirait. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA -  Pengusaha DL Sitorus mulai duduk di kursi terdakwa. Bersama dengan pengacara Adner Sirait, DL didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi, Senin (19/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, DL Sitorus melalui pengacaranya, Adner Sirait, telah memberi uang sebesar Rp 300 juta ke Ibrahim. "Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Ibrahim untuk diadili," ujar koordinator tim JPU, Agus Salim.

Lebih jauh JPU menguraikan, pemberian uang itu terkait dengan perkara banding bernomor register 36/B.2010/PT.TUN/JKT, guna menguatkan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yang amar putusannya memenangkan gugatan DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemda DKI.

Melalui surat dakwaan bernomor DAK-17/24/2010, JPU merincikan, Adner Sirait pada 13 Maret 2010 mendatangi PT TUN DKI dan bertemu dengan panitera muda PT TUN DKI, Diah Yulidar, dengan maksud menanyakan penanganan perkara sengketa tanah itu sekaligus menanyakan susunan majelis hakim yang menanganinya. Setelah mengetahui susunan majelis hakimnya, Adner pun mengajukan niatnya untuk bertemu Ibrahim yang ditunjuk sebagai hakim ketua. Sementara dua hakim anggota lainnya adalah Santar Sitorus dan Arifin Marpaung.

JAKARTA -  Pengusaha DL Sitorus mulai duduk di kursi terdakwa. Bersama dengan pengacara Adner Sirait, DL didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News