DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara
Didakwa Bersama Pengacaranya Menyuap Hakim PT TUN DKI
Senin, 19 Juli 2010 – 13:00 WIB
Akhirnya uang itulah yang diserahkan Adner ke Ibrahim pada 20 Maret 2010. Dan saat penyerahan uang, Adner dan Ibrtahim tertangkap tangan oleh KPK di kawasan Cempaka Putuh, Jakarta Pusat.
Oleh JPU, dalam dakwaan primair DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha DL Sitorus mulai duduk di kursi terdakwa. Bersama dengan pengacara Adner Sirait, DL didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF